Karhutla Mengancam, Gubernur dan Ratusan Perusahaan Diminta Bergerak Cepat
SB, PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki periode yang harus diwaspadai. Pemerintah bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan usaha diminta tidak menunggu api membesar baru bertindak.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU dalam rangka menghadapi puncak karhutla 2026, Senin (7/9/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengikuti rapat tersebut secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Ia didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta jajaran Forkopimda.
Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) itu dipimpin langsung Menko Polkam Djamari Chaniago.
Djamari meminta seluruh pihak memandang karhutla sebagai tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha yang memiliki aktivitas dan lahan di wilayah rawan kebakaran.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama,” tegas Djamari.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut bukan hanya menyangkut keselamatan manusia dan kelestarian alam, tetapi juga berkaitan dengan jabatan, kehormatan, serta hukum.
“Harus ada tindakan tegas dan segera,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Purwito HW, mengatakan rakor digelar untuk menyatukan pemahaman dan langkah antara pemerintah dengan dunia usaha.
“Karhutla tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Kami berharap rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Purwito.
Sebanyak 325 perusahaan mengikuti rakor tersebut. Rinciannya, 175 perusahaan pemegang HGU dan 150 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Mereka berasal dari sembilan provinsi yang masuk wilayah rawan karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Rakor juga diikuti unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, serta sejumlah kementerian dan lembaga. Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung turut memberikan paparan mengenai penanganan karhutla.
Dari Kalteng, Agustiar didampingi Kepala BPBPK Kalteng Ahmad Thoyib dan Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining.
Pesan utama dari rakor tersebut jelas: pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar, dan setiap pihak harus siap bertindak cepat ketika kebakaran terjadi. (sb/*)