Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba dan Sita 4,44 Gram Sabu

Redaksi 08-09-2026, 07:08 WIB 2 menit baca
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama Pejabat Utama Polres Kapuas dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026). FOTO: FADLI/SB
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama Pejabat Utama Polres Kapuas dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana narkotika sepanjang Agustus hingga awal September 2026.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita sabu-sabu dengan total berat 4,44 gram," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, lima kasus tersebut diungkap di empat kecamatan, yakni Selat, Kapuas Murung, Pulau Petak dan Timpah. Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir dan sebagian disebut merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika.

"Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonomis, barang bukti sabu seberat 4,44 gram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8,9 juta. Polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 45 orang," tegasnya. 

Dalam memutus peredaran narkoba, Polisi juga memetakan sejumlah jalur yang diduga menjadi akses masuk peredaran narkotika ke wilayah Kapuas. Salah satunya dari arah Banjarmasin melalui Kapuas Murung, Selat dan Pulau Petak menuju Kota Kuala Kapuas.

Sementara jalur lainnya diduga berasal dari Palangka Raya melalui wilayah Mantangai, Timpah hingga Pujon. Modus transaksi yang ditemukan cukup beragam, mulai dari sistem lempar ranjau, menempatkan barang di lokasi tertentu hingga transaksi secara langsung.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Berikut data pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas, pertama dilakukan pada 13 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, dan pria berinisial B (52) dengan tiga paket sabu seberat 0,61 gram.

Pada 19 Agustus 2026, polisi menangkap pria berinisial A'N (26) di pinggir Jalan Lintas Dadahup-Palangka Raya, Handel Mangkatip, Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 0,48 gram.

Pada 28 Agustus 2026, polisi kembali mengungkap dua kasus di Kecamatan Selat. Perempuan berinisial M (29) diamankan di sebuah barak di Jalan Soetoyo S dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram. Selanjutnya pria berinisial S (58) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Kapuas. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,22 gram.

Pada 3 September 2026 di sebuah rumah di Jalan Jaga Nyaring, Desa Timpah, Kecamatan Timpah. Seorang perempuan berinisial B alias P (27) diamankan bersama 10 paket sabu dengan berat sekitar 1,68 gram. (f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard