seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawa Kabur Motor Asisten Perusahaan Sawit, Diamankan di Kalsel

by Redaksi - Tanggal 30-10-2022,   jam 08:59:09
Tersangka H dengan barang bukti diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku di Jalan Caraka Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, pada Sabtu (29/10/2022). FOTO : HUNAS POLRES PULANG PISAU Tersangka H dengan barang bukti diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku di Jalan Caraka Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, pada Sabtu (29/10/2022). FOTO : HUNAS POLRES PULANG PISAU

SB, PULANG PISAU - Pria inisial H dilaporkan ke pihak kepolisian karena membawa kabur Sepeda Motor HONDA CRF KH 2654 JJ milik Asisten AFD 18 PT. SCP II Sebangau Kuala, berinisial AS (28).

Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian Sepeda HONDA CRF KH 2654 JJ milik Asisten AFD 18 PT. SCP II Sebangau Kuala, berinisial AS itu dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, melalui Rilis yang dikirim melalui group WhatsApp, Minggu (30/10/2022).

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti (BB) sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," ujar AKP Daspin.

AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 26 Oktober 2022 sekira jam 20.30 Wib, di Penginapan Dera Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.

Modusnya, lanjutnya, meminjam sepeda motor HONDA CRF KH 2654 JJ warna Hitam kepada korban dengan alasan mengantar anaknya ke pelabuhan penyebrangan di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.

"Namun, terlapor tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan nomor handphone terlapor tidak dapat dihubungi lagi," jelas AKP Daspin.

Lanjutnya, karena merasa terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sambung Daspin, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maliku.

Setelah menerima laporan NOMOR : LP / B / 09 / X / 2022 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK MALIKU / POLRES PULANG PISAU / POLDA KALIMANTAN TENGAH. Tanggal 28 Oktober 2022, Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku berhasil mengamankan terlapor bersama barang bukti (BB) di Jalan Caraka Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000," tandasnya. (dm)