AMANKAN : Pelaku Ilegal Logging ketika diamankan di Mapolres Kobar, belum lama ini. FOTO : ISTIMEWA
SB, PANGKALAN BUN - Khiroul Aman dan Anom Priyo diduga melakukan ilegal logging diamankan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), karena keduanya nekat mengangkut 21 meter kubik kayu jenis bengkirai.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Adhitya Dani mengakui ada penangkapan yang dilakukan Satreskrim, ketika anggota sedang melakukan patroli mendapati dump truk nopol B 9372 WV melintas dengan kondisi muatan berat.
"Saat dilakukan penghentian, dan dilakukan pengecekan disekitar Jalan A Yani Desa Melawen, dan dicek ditemukan puluhan kayu jenis Bengkirai," ungkap AKP Rendra Adhitya Dani.
Lanjutnya, saat dicek polisi meminta surat dokumen, agar memastikan aturan yang telah ditentukan, dan benar saja, keduanya tidak bisa menunjukkan, akhirnya harus diamankan ke Mapolres Kobar.
"Keduanya sudah proses bersama barang buktinya, dan terus dalami memburu pelaku lainnya," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi barang bukti kayu, akan dibawa keluar Kalimantan dengan menggunakan jalur Kapal. Petugas terus mendalami dan memburu, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya yang melakukan hal yang sama.
"Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun," tandasnya. (adm)