RINGKUS : RA dan FY berserta barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Kobar, Minggu (30/10/2022). FOTO : ISTIMEWA
SB, PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua pelaku inisial, RA dan FY yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap bersama dua paket sabu dengan berat 0,74 gram, di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut I Rt 21, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Minggu (30/10/2022).
"Benar kita amankan dua pelaku, dan salah satunya pelaku FY seorang residivis dengan kasus yang sama, bahkan baru saja bebas," ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan.
Lanjutnya, ini bentuk keseriusan dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba yang terus terjadi di wilayah hukum Kobar, dan tidak lepas dari peranan masyarakat. Karena adanya keresahan masyarakat, dan keduanya kerap melakukan transaksi sabu.
"Kami lakukan penggeledahan, dan mendapatkan dua paket sabu seberat 0,74 gram tersimpan didalam bungkus rokok," jelasnya.
Selanjutnya, kata Kasatnarkoba, masih mendalami, dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Kemudian penindakan, sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kobar.
"Kita harapkan masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba. Karena dipastikan ditindak para pelakunya, dan yang memberikan informasi dirahasiakan," tandasnya. (adm)