Dewan Ingatkan Pemkab Kotim Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI
SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kotim, Dra.Rinie Anderson mengingatkan pemerintah daerahwajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemerintah juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.
Meski dari LHP tersebut pemerintah Kotim kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ke 10 kalinya, namun masih ada sejumlah catatan yang perlu diselesaikan pemerintah. Dimana catatan tersebut diminta segera untuk ditindalanjuti.
"Tujuannya untuk penyempurnaan, sehingga perlu pemerintah untuk menyelesaikan sesuai dengan waktu yang diberi BPK RI," kata Rinie, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan rekomendasi BPK RI ini mencakup berbagai sektor, termasuk pengelolaan anggaran pembangunan, belanja modal, serta pengadaan barang dan jasa. Beberapa temuan lainnya terkait ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan, sehingga kesalahan tersebut harus diselesaikan.
Oleh sebab itu tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkup Pemerintah Kotim.
"Ini bukan hanya soal perbaikan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah termasuk untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
la juga mengingatkan, agar seluruh perangkat di lingkup pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan setiap temuan yang menjadi rekomendasi tersebut. (f1/sb)