seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Barito Timur Musnahkan Sabu 45,45 Gram

by Redaksi - Tanggal 02-11-2022,   jam 04:18:23
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K bersama Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim, dan Kasatreskoba Polres Bartim, AKP Sanip, saat pemusnahan barang bukti, Rabu (2/10/2022).  FOTO : ISTIMEWA Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K bersama Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim, dan Kasatreskoba Polres Bartim, AKP Sanip, saat pemusnahan barang bukti, Rabu (2/10/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, TAMIANG LAYANG - Polres Barito Timur memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 45,45 gram, Rabu (2/11/2022). Narkotika yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan 2 kasus dengan 5 orang tersangka.

Pemusnahan narkotika dihadiri Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim, dan Kasatreskoba Polres Bartim, AKP Sanip.

"Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Timur," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K.

Kapolres menjelaskan, sudah ada penetapan status barang bukti berupa narkotika, jenis sabu tersebut seberat 45,45 gram untuk dimusnahkan.

"Sementara sisa narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram di sisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan, dan 0,81 gram di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya," tegas Kapolres.

Para tersangka yaitu MA, A, Z, MM, dan SY ikut menyaksikan pemusnahan. Proses pemusnahan diawali dengan pengecekkan, atau dites keaslian narkotika itu dengan alat yang tersedia.

Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisi karbol, dan bayclin lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau septic tank. (ek/adm)