Bapemperda DPRD Kotim Menekankan Petani Wajib Mendapatkan Perlindungan
SB, SAMPIT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap petani wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar bisa bekerja dengan nyaman dan mampu mencapai kesejahteraan.
Hak ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Petani.
"Petanj pada umumnya mempunyai posisi yang belum memperoleh sarana produksi pembiayaan usaha tani dan akses pasar untuk mengoptimalisasikan. Karena selama ini belum didukung oleh peraturan daerah komprehensif,” kata Handoyo, Kamis (27/6/2024).
Sehingga Handoyo menilai hal ini belum memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian yang ada di Kotim.
"Maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang Perlindungan Petani," tegasnya.
Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
"Olehnya itu perlindungan petani sangat penting di dalam perkembangan saat ini. Sektor pertanian memiliki pengaruh besar untuk masyarakat Kotim," tutupnya. (f1/sb)