Warga Jangan Asal Tangani Satwa Dilindungi Terdampak Karhutla
SB, SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya mengancam permukiman dan kualitas udara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi satwa liar yang hidup di kawasan terdampak.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit mengingatkan masyarakat agar tidak menangani sendiri satwa liar yang ditemukan, terutama satwa yang masuk kategori dilindungi. Setiap temuan, baik dalam kondisi hidup, terluka maupun mati, diminta segera dilaporkan kepada petugas.
Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, mengatakan laporan dari masyarakat sangat penting agar satwa yang terdampak dapat ditangani sesuai prosedur. Penanganan tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap temuan tercatat secara resmi.
“Hal ini agar setiap temuan satwa dilindungi dapat ditangani sesuai prosedur. Agar dibuatkan laporannya, berita acara, lapor pimpinan, ada arahan dari pimpinan, baru lalu dikuburkan atau tindakan-tindakan lainnya,” kata Muriansyah, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, prosedur tersebut berlaku ketika masyarakat menemukan satwa dilindungi dalam kondisi apa pun. Dokumentasi awal dari warga juga dapat membantu petugas mengidentifikasi jenis satwa dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
Muriansyah mencontohkan temuan seekor trenggiling yang mati terbakar akibat karhutla di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, beberapa waktu lalu.
Temuan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan trenggiling di kawasan yang kemudian terdampak kebakaran. Sebuah komunitas menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan satwa dilindungi itu dalam kondisi sudah mati.
BKSDA Pos Sampit kemudian meminta agar bangkai trenggiling diserahkan kepada petugas untuk ditangani sesuai ketentuan. Namun, saat petugas melakukan koordinasi, bangkai satwa tersebut ternyata sudah dikuburkan oleh pihak yang menemukannya.
“Karena trenggiling merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, berdasarkan peraturan maka kami minta diserahkan ke BKSDA, tetapi ternyata katanya sudah dikubur,” tuturnya.
Muriansyah memahami tindakan tersebut kemungkinan dilakukan karena masyarakat belum mengetahui prosedur yang harus ditempuh ketika menemukan satwa liar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan tetap penting, termasuk ketika satwa ditemukan dalam keadaan sudah mati.
“Kalau ketemu satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang, segera melapor. Minimal tolong buatkan dokumentasinya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dokumentasi berupa foto atau video dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk mengetahui kondisi dan lokasi penemuan. Selanjutnya, BKSDA dapat memberikan arahan mengenai langkah yang harus dilakukan.
Karhutla yang meningkat selama musim kemarau menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan manusia. Kebakaran dapat menghancurkan habitat, menghilangkan sumber makanan dan memaksa satwa keluar dari kawasan yang selama ini menjadi tempat hidupnya.
Satwa yang tidak sempat menyelamatkan diri juga berisiko mengalami luka bakar, terjebak di tengah kepungan api hingga mati.
Karena itu, BKSDA Pos Sampit terus melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang terdampak karhutla. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui kondisi satwa liar sekaligus mengantisipasi apabila terdapat satwa yang membutuhkan pertolongan atau evakuasi.
Muriansyah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan sendiri ketika menemukan satwa liar. Langkah paling aman adalah mendokumentasikan temuan dan segera menghubungi petugas BKSDA.
Dengan pelaporan yang cepat, petugas dapat menentukan penanganan berdasarkan kondisi satwa dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan keberadaan satwa dilindungi tetap terdata di tengah ancaman kerusakan habitat akibat karhutla. (sb/*)