Lewati ke konten utama
HUKUM

13 Orang Terseret Narkoba, 860 Gram Sabu Dimusnahkan

Redaksi 09-09-2026, 18:09 WIB 2 menit baca
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang memimpin pemusnahan barang bukti sabu. (FOTO: ISTIMEWA)
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang memimpin pemusnahan barang bukti sabu. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Tumpukan narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kota Palangka Raya akhirnya berakhir di tempat pemusnahan. Sebanyak 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).

Jumlah tersebut bukan berasal dari satu perkara. Barang haram itu merupakan barang bukti dari sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan total 13 orang tersangka.

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya. Prosesnya dilakukan dengan pengawasan sejumlah pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., M.H., penasihat hukum para tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen perkara. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri.

Pengecekan kandungan barang bukti juga dilakukan sebelum proses pemusnahan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan narkotika yang dimusnahkan benar-benar sesuai dengan barang bukti dalam perkara yang telah ditangani.

Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan sesuai, sabu seberat 860,03 gram dan ekstasi dengan berat 14,85 gram kemudian dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Dengan demikian, barang bukti narkotika yang sebelumnya diamankan dalam proses penyidikan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali disalahgunakan atau masuk ke peredaran gelap.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika.

Langkah itu juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat dalam mengelola barang bukti, terutama terhadap narkotika yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan.

Adapun 13 tersangka yang barang buktinya berkaitan dengan kegiatan tersebut masing-masing berinisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S., dan A.H.

Usai pemusnahan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang terlibat. Dokumen tersebut menjadi bukti administratif bahwa proses pemusnahan telah dilaksanakan dan disaksikan bersama.

Pemusnahan ratusan gram sabu dan belasan gram ekstasi ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran narkotika.

Bagi aparat, setiap gram narkotika yang berhasil diamankan bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur peredaran narkoba sebelum semakin banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan.

Polresta Palangka Raya pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, mulai dari pengungkapan kasus, proses hukum terhadap tersangka, hingga memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard