Pj Bupati Erlin Hardi Kukuhkan Perpanjangan 1.210 BPD
SB, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara tersebut digelar di Ballroom Rumah Jabatan Bupati Jalan Jenderal Sudirman Kota Kuala Kapuas, pada Sabtu (29/6/2024) pagi. Dihadiri Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekda Kapuas, Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, para Camat dan undangan lainnya.
"Total ada 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas yang dikukuhkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Budi Kurniawan dalam laporannya.
Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.
"Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun, berlaku sejak tanggal dikukuhkan," jelasnya.
Sementara Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi mengucapkan selamat atas kepada seluruh BPD yang telah dikukuhkan. Karena melalui revisi atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini, salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Lanjutnya perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas bagi Kades, dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis.
"Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat di desa," ucap Erlin Hardi.
Kata Pj Bupati, diharapkan bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan, hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat bekerja dan berbuat yang lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
"Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini, sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa," tandas Erlin Hardi. (dm)