Polisi Ringkus Pencuri Perangkat Tower Telkomsel Senilai Ratusan Juta
SB, SAMPIT – Aksi pencurian perangkat tower Telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, berhasil digagalkan polisi. Dua orang terduga pelaku ditangkap, sedangkan dua lainnya kabur.
Kedua terduga pelaku diamankan Satreskrim Polres Kotim pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di tower Telkomsel SPT 017. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp258 juta.
Kapolres Kotim AKBP Ik Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower terbuka dan sejumlah perangkat di dalamnya hilang.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat itu, empat orang yang dicurigai datang ke tempat kejadian perkara,” kata Edi, Senin (26/10/2026).
Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (f1/sb)