Terduga pelaku persetubuhan, terhadap anak dibawah umur, digiring oleh anggota Polresta Palangka Raya, Kamis (3/11/2022). FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Hati-hati bagi pengguna Aplikasi Media Sosial (Medsos), sebab sering sekali digunakan oknum untuk melakukan kejahatan, dan bisa berujung masuk buih, bahkan jadi korban.
Seperti dilakukan pria inisial AL (25), karena tega melakukan aksi tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial B (16). Setelah keduanya berkenalan lewat Aplikasi Hello Yoo selama lima hari.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban, dan terduga pelaku ini berkenalan melalui aplikasi hello yoo, saat berkenalan tersebut terduga pelaku ini mengajak bertemu korban.
"Selanjutnya terduga pelaku dan korban pun bertemu. Lalu keduanya pun berjalan dan saat itu terduga pelaku ini membawa korban ke sebuah wisma di Jalan Tambun Raya," ucap Kasatreskrim.
Saat di dalam wisma tersebut, terduga pelaku pun melancarkan aksinya untuk berhubungan badan, namun mendapat penolakan dari korban dan saat itu korban berteriak.
"Teriakan korban didengar oleh warga sekitar wisma, dan selanjutnya mendatangi wisma tersebut dengan cara membuka jendela dan setelah itu korban berhasil keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada pemilik wisma bahwa dirinya telah di setubuhi," tambahnya.
Kemudian korban juga langsung menghubungi teman dan setelah dijemput, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan kepolisian menghubungi pihak keluarga.
"Atas kejadian tersebut pihak polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya," ujarnya.
Pasal yang dikenakan pasal 81 UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO.1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23, tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda 5 milyar," tandasnya. (kn)