seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Sekretaris KPU Sukamara Sebagai DPO

by Redaksi - Tanggal 04-11-2022,   jam 07:26:13
Pengumuman yang disebarkan Kejaksaan Negeri Sukamara atas pencarian terhadap Said Husin. Pengumuman yang disebarkan Kejaksaan Negeri Sukamara atas pencarian terhadap Said Husin.

SB, SUKAMARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara secara resmi menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kepada Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Periode 2007-2010.

Kepala Kejaksaan Sukamara Suhartono, SH., MH., membenarkan telah menetapkan Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Sukamara kepada Said Husin, S.E., dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukamara yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008.

"Yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah enam ratus tujuh puluh rupiah)," ungkap Suhartono.

Lanjutnya, untuk itu, Kejaksaan Negeri Sukamara meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Said Husin, S.E., agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara.

"Kami akan terus kejar hingga ditemukan, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (adm)