Angkutan Berat Tabrak APILL di Sampit Jadi Sorotan Legislatif
SB, SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur menyayangkan petugas lapangan yang mengawasi masuknya truk bermuatan alat berat di jalan HM Arsyad pada 12 Juli 2024 malam yang mengakibatkan robohnya tiang penyangga alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Sebelum melewati jalan di dalam kota, seharusnya pihak kepolisian yang mengawal masuknya kendaraan atau pengawas mengecek terlebih dahulu tinggi kendaraan apakah mumpuni untuk melintas di jalan kelas tiga. Karena ada batasan tinggi kendaraan serta berat kendaraan yang bisa melintas di jalan dalam kota," kata Rudianur, Senin (15/7/2024).
Olehnya itu ia minta kepada teknisi terkait untuk lampu merah itu harus segera diperbaiki dan dikembalikan seperti semula. Karena jalan itu sangat padat, sehingga keberadaan lampu merah penting untuk mengatur lalu lintas.
Ia menilai petugas yang berada di lapangan kurang memperhatikan saat truk bermuatan melintas di lampu merah hingga bagian atas tersangkut dan sempat menyeret tiang penyangga.
"Fungsi pengawalan itu kan memastikan dan melihat sekitar apakah aman atau tidak untuk melintas. Jika saat di lapangan di pantau lebih dulu sebelum truk melintas pasti sudah ketahuan akan tersangkut APILL dan bisa di stop. Namun nyatanya truk malah sempat menyeret tiang penyangga, artinya saat melintas tidak ada yang membantu truk ini melihat keadaan. Padahal ada pengawalan," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan tidak bisa menyalahkan sopir truk sepenuhnya, pasalnya masuk truk ini ke dalam kota sudah dengan pengawalan pihak kepolisian. Maka dari itu diharapkan semua dapat bekerjasama termasuk Dinas Perhubungan untuk melakukan perbaikan APILL tersebut agar lalu lintas bisa lebih aman. (f1/sb)