Hasil RDP PT SCC Siap Ganti Rugi Lahan Warga
SB, SAMPIT - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Kurniawan menyatakan perusahaan SCC siap ganti rugi lahan masyarakat sesuai dengan nilai kewajaran dan aturan yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin RDP lanjutan dalam rangka membahas kepemilikan tanah atau lahan di Jalan Poros PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
"Perusahaan sendiri yang menyatakan siap ganti rugi sesuai nilai kewajaran dan aturan yang berlaku, sebelum itu masih ada desk antara kedua belah pihak," kata Muhammad Kurniawan, Kamis (18/7/2024)
Kurniawan menjelaskan, pada RDP sebelumnya, pihaknya meminta warga untuk mengumpulkan data terkait kepemilikan lahan dan perusahaan juga diminta untuk menyampaikan bukti kesepakatan penggunaan jalan.
Kemudian, dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak eksekutif dan legislatif, untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Setelah kedua tahap tersebut dilalui, maka digelar RDP kedua untuk mencapai kesepakatan bersama kedua belah pihak
"Komisi IV akan memfasilitasi desk antara kedua belah pihak terkait validasi dokumen kepemilikan lahan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk berita acara," ucapnya.
Kemudian, PT SCC bersedia memberikan ganti rugi, apabila kepemilikan lahan warga terbukti dan dinyatakan valid setelah desk, serta nominal yang ditetapkan berdasarkan nilai kewajaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk ganti rugi ini kami tidak bisa melakukan intervensi, kami hanya menjalankan mekanisme yang berlaku. Tapi kami minta agar memberikan nilai yang sewajarnya, jangan disamakan harga lahan di sana dengan Jalan Achmad Yani (jalan poros dalam Kota Sampit)," jelasnya.
Terkait penentuan nominal ganti rugi, Kurniawan menyampaikan beberapa metode yang bisa digunakan. Metode itu di antaranya, mengambil harga rata-rata dari kisaran harga lahan di sekitar wilayah tersebut yang nantinya dinegosiasikan antara warga dan pihak perusahaan. (f1/sb)