Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana
SB, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa 1 orang saksi, Jumat (4/11/2022).
"Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana, dalam siaran pers, pada Jumat (4/11/2022).
Kapuspenkum menerangkan saksi yang diperiksa yaitu H selaku Staf Keuangan PT Karya Logam Agung, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero)," tandasnya. (adm)