seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Terlibat Jual Beli Besi Curian, Tiga Pria di Kapuas Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 07-11-2022,   jam 10:43:08
Pelaku UM, MA dan AR bersama barang bukti diamankan Polsek Kapuas Murung, Minggu (6/11/2022). FOTO : ISTIMEWA Pelaku UM, MA dan AR bersama barang bukti diamankan Polsek Kapuas Murung, Minggu (6/11/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, KUALA KAPUAS - Tiga orang pria inisial UM, MA, dan AR yang diduga sebagai penadah dan penjual besi hasil curian dibekuk Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung.

Ketiganya diamankan di pinggir jalan Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup, pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 03.00 Wib.

Selain itu, ikut diamankan barang bukti besi panjang berjumlah 20 batang milik PT. BRP (Basuki Rahmanta Putra) tersebut diduga dibeli SUW dari pelaku UM sebesar Rp. 2.000.000.

Pengungkapan perkara Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPIdana itu, dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM.

"Kita langsung Menindaklanjuti LP/B/14/XI/2022/SPKT/POLSEK KAPUAS MURUNG/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 6 November 2022, Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung, dan berhasil mengamankan UM, SUW dan AR," kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH, MM.

Kapolsek menjelaskan kronologis berawal pada Minggu tanggal 06 November 2022 sekira Pukul 03.00 Wib, dimana saat kedua saksi AB dan RU melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor, menuju tempat penyimpanan barang material milik PT. BRP (Basuki Rahmanta Putra) di pinggir jalan Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Kemudian dari kejauhan dengan menggunakan lampu senter kedua saksi ada melihat sebuah mobil pikup warna putih, dengan bermuatan besi panjang terparkir didepan tempat penyimpanan barang material. Pada waktu itu, kedua saksi mendekati mobil pikap tersebut langsung jalan.

"Karena merasa curiga, lalu kedua saksi melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil pikap tersebut yang dikemudikan SUW," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari SUW, jika besi panjang sebanyak 20 batang tersebut telah dibeli dari pelaku UM dengan total pembelian seharga Rp. 2.000.000.

"Saksi memberitahukan kejadian tersebut ke Pihak PT. BRP, dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Kapuas Murung. Atas kejadian tersebut PT. BRP mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kapuas Murung," ucapnya.

"para pelaku bersama barang bukti (BB) uang tunai sebesar 2.000.000, dan 20 batang besi ulir SNI D19 panjang 12 meter diamankan untuk proses selanjutnya," tandasnya. (dm)