Pelaku pembunuhan pasangan suami istri, saat memperagakan aksinya dalam rekonstruksi, Selasa (8/11/2022). FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Perkara pembunuhan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) AY (46) dan FA (45), memasuki tahapan rekonstruksi, dan tersangka yang bernama Utuh Zenith.
Rekonstruksi dimulai Selasa (8/11/2022) Pukul 09.30 WIB, dihadiri dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya dan Kuasa Hukum dari tersangka, serta pihak keluarga almarhum.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, R Alif Ardi Darmawan mengatakan, pada Selasa (8/11/2022) telah dilaksanakan proses rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri.
"Ada sekitar 25 adegan yang diperagakan, oleh tersangka dalam melakukan aksi pembunuhan Pasutri," ucapnya.
"Adapun pasal yang didakwakan, tetap kita sesuai dengan berkas perkara, pembunuhan berencana dan ada juga penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pembunuhan biasa," lanjutnya.
R Alif Ardi Darmawan, mengatakan berkaitan dengan adegan saat tersangka menghabisi korbannya, masih dilakukan pendalaman, karena sesuaikan dulu dengan berkas perkara. "Selanjutnya dari penuntut umum untuk memberikan petunjuk, kepada penyidik untuk diterapkan dalam berkas perkara," tandasnya. (kn)