Tersangka Pajri alias Utuh Zenith yang dihadirkan dalam rekonstruksi, pada Selasa (8/11/2022). FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Penyidik Polresta Palangka Raya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menggelar rekonstruksi, terkait perkara pembunuhan Pasang Suami Istri (Pasutri) AY (46) dan FA (45) di kediaman korban Jalan Cempaka Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, R Alif Ardi Darmawan, mengatakan proses rekonstruksi sudah dilakukan dengan dihadiri penyidik, dan juga kuasa hukum tersangka Pajri alias Utuh Zenith.
"Sedangkan untuk motif sementara, jelas ada unsur dendam, dan memang sudah ada niat untuk melakukan pembunuhan, karena parang dibawa dari rumah," tegasnya.
Selanjutnya, R Alif Ardi Darmawan, menjelaskan berkaitan apakah tersangka ini dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya, itu masih dilakukan pendalaman, dan yang pasti unsur pembunuhan berencana sudah tergambar.
"Untuk pemberkasan tahap I ini sudah kita terima, selanjutnya kami memberikan petunjuk untuk hasil rekonstruksi, Selasa (8/11/2022) akan dimasukan kedalam berkas perkara, agar semua menjadi terang dan jelas," tandasnya.
Seperti diketahui kejadian pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Kota Palangka Raya, di Jalan Cempaka kediaman kedua korban, pada Jumat 23/9/2022). Kedua korban ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya. (kn)