seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Puslitbang Polri Sambangi Polres Pulang Pisau

by Redaksi - Tanggal 09-11-2022,   jam 03:56:56
Kombes Pol Saefuddin Mohamad didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, saat memimpin kegiatan penelitian penerapan Keadilan Restoratif di aula Parama Satwika, Rabu (9/11/2022). FOTO : POLRES PULANG PISAU Kombes Pol Saefuddin Mohamad didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, saat memimpin kegiatan penelitian penerapan Keadilan Restoratif di aula Parama Satwika, Rabu (9/11/2022). FOTO : POLRES PULANG PISAU

SB, PULANG PISAU – Dalam rangka melakukan penelitian penerapan keadilan Restoratif Justice (RJ) sesuai Perpol No.8 Tahun 2021, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menyambangi Polres Pulang Pisau, Rabu (9/11/2022) di laksanakan di aula Parama Satwika, dan di ikuti oleh beberapa perwakilan responden.

Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, beserta rombongan diterima langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono beserta jajarannya.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, menyampaikan ucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan di Polres Pulang Pisau dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif).

Sementara Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad, menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Pulang Pisau.

Dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.

"Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,’’ katanya

"Pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Saefuddin Mohamad, pihaknya bersama Tim datang ke Polres Pulang Pisau untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing-masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara.

"Dengan melaksanakan penelitian ini, diharapkan dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative. Apakah yang sudah dilakukan Polres Pulang Pisau dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," pungkasnya (adm/rilis)