Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kabag Ops AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasi Humas Iptu Suroto yang dilaksanakan di Mapolres Kapuas, pada Senin (3/8/2026).FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana, yakni kasus kebakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat serta kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), yang dilaksanakan di Mapolres Kapuas, pada Senin (3/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kabag Ops AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasi Humas Iptu Suroto, dan jajaran Satreskrim.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Kapuas terhadap dua laporan polisi yang berbeda.
Lanjutnya kasus pertama merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keselamatan umum dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman berbahan plastik dalam kondisi terbakar, satu aksesori tas berwarna cokelat yang terbakar, serta sepotong tekstil pakaian yang juga dalam kondisi terbakar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya.
Kasus kedua Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) berdasarkan laporan polisi yang diterima dari wilayah hukum Polsek Kapuas Murung.
"Diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011, satu buku BPKB, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y12S.
Para pelaku curanmor diproses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Kapolres menegaskan, Polres Kapuas akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (f4)