Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. FOTO : PUSAT PENERBANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers menyampaikan pada Rabu (9/11/2022) Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
"Saksi yang diperiksa yaitu H selaku Staf Keuangan PT Karya Logam Agung," ungkap Ketut Sumedana.
Lanjutnya, pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero)," tandasnya. (adm)