seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Kapuas Diamankan, Akibat Miliki 1.002 Butir Karisoprodol

by Redaksi - Tanggal 09-11-2022,   jam 07:34:54
Tersangka Supardi dan barang bukti diamankan. FOTO : POLISI Tersangka Supardi dan barang bukti diamankan. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas bernama Supardi alias Idang (36) diamankan oleh jajarannya Satresnarkoba Polres Kapuas, dirumahnya, Senin (7/11/2022).

Tersangka diamankan setelah dilakukan pengeledahan, oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) obat tanpa merk yang diduga kuat narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 1.002 butir.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka tersebut.

"Kami telah mengamankan seorang pria bernama Supardi alias Idang (46), dan barang bukti obat tanpa Mark sebanyak 1.002 butir yang diduga Narkotika jenis Karisoprodol," jelas Iptu Subandi, Kamis (9/11/2022).

Subandi menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira jam 21.25 Wib, terlapor dirumahnya Jalan Mahakam Gg. XI No. 58 RT 006 RW 002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1.002 butir obat tanpa merk yang diduga Narkotika jenis Karisoprodol.

Selain itu, kata Subandi, juga ditemukan 3 buah plastik klip, 2 buah dompet, 1 buah dompet, Uang tunai Rp. 500.000, 1 buah toples bening, 1 buah Handphone.

"Selanjutnya terduga tersangka bersama BB di bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (dm)