Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi
SB, NANGA BULIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau priode tahun 2024.
"Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," kata Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi.
Pendaftaran akan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lamandau, Jalan Fatmawati, Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
"Kami mengimbau seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke Kantor KPU," katanya.
Proses pendaftaran ini akan kami lakukan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," Ujar Wawan Kusnadi.
Dirinya menambahkan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
"Proses penyerahan dokumen pasangan calon harus mengunduh dan mengupload perkas pendaftaran dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silonkada). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU pada saat pendaftaran," jelasnya.
Selain itu, KPU Lamandau juga bekerjasama dengan Rumah RSUD Imanudin Pangkalan Bun dan RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Demi kelancaran proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah berkas pasangan calon dinyatakan lengkap saat pendaftaran," Ujarnya.
Selanjutnya, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, maka KPU Lamandau akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. (By/Sb)