Tersangka Debi dan barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Murung. FOTO : POLISI
SB, KUALA KAPUAS - Seorang pria jalan Anggrek No. 20 RT 11 RW.001 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas bernama Debi (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria tersebut diamankan anggota Polsek Kapuas Murung bersama dengan Unit Resmob Polres Kapuas dan Personil Polsubsektor Dadahup, karena diduga bermain Judi jenis dadu gurak di depan mess karyawan PT GAL Blok A 13. Desa Mangkatip Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, pada Rabu (9/11/2022) pukul 23.00 wib.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah membenarkan adanya pengungkapan perkara perjudian jenis judi dadu gurak di wilayah hukum Polres Kapuas Murung itu.
Kapolsek menjelaskan pengungkapan perkara perjudian itu bermula pada saat personil Polsek Kapuas Murung bersama dengan Unit Resmob Polres Kapuas, dan personil Polsubsektor Dadahup sedang melaksanakan patroli gabungan diwilayahnya.
Kemudian kata Kapolsek, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Perjudian jenis dadu gurak, didepan mess karyawan PT. GAL Blok A 13. Desa Mangkatip Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapatkan pelaku sedang bermain judi jenis Dadu Gurak kemudian petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah
Kapolsek menambahkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 buah lapak dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah dompet kecil warna coklat untuk menyimpan mata dadu, 1 buah tutup dadu (ember kecil), 1 buah handuk untuk dudukan mata dadu, 1 buah piring kaca, 1 buah aki, 1 buah lampu, uang sebanyak Rp. 1.322.000 dan 1 buah tas hitam merk nike, untuk menyimpan uang
" Pelaku akan kita jerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkasnya. (dm)