NARKOTIKA : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memimpin press release kasus pengungkapan sabu-sabu. FOTO : ISTIMEWA
SB, NANGA BULIK - Tim Gabungan Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba asal Kabupaten Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (9/11/2022).
Pelaku adalah TF (28) dan IB (23) serta mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 102,02 gram.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugroho menerangkan, pengungkapan tersebut adalah informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki pengendara sepeda motor sedang menuju wilayah Kabupaten Lamandau diduga membawa narkotika.
“Kita langsung melakukan razia di jalan dan memberhentikan satu unit sepeda motor sesuai informasi dimaksud. Sewaktu dicegah pelaku ini sempat membuang barang bukti ke semak-semak," terang Kapolres.
Berkat kejelian anggota, kata Bronto, mencurigai apa yang dibuang, petugas lalu melakukan pencarian namun tidak menemukan barang yang dicarinya. Selanjutnya membawa dua pengendara sepeda motor ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa membawa sabu dari Kalbar dan dibuang ke semak-semak. Dilokasi menemukan bungkusan plastik warna hitam berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,* terangnya.
Dari keterangan TF, sabu yang dia kuasai berasal dari seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesanannya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. TF dan IB dalam melaksanakan pekerjaannya di berikan upah sebesar Rp 1 juta 700 ribu.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik butiran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram, satu buah gawai merk oppo reno, satu buah gawai merk vivo dan satu unit kendaraan merk Honda PCX 160 cbs," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ok)