Pengurus Yayasan STIE dan Pembina Yayasan bersama dengan kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi kasus, Minggu, 13,November 2022. FOTO : ISTIMEWA
SB, PALANGKA RAYA - PM, selaku Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang lama, dilaporkan melalui kuasa Hukum Firma Hukum Camaro, terkait dugaan penggelapan aset.
Laporan tersebut dibenarkan, oleh ketua Yayasan STIE Palangka Raya yang baru Drs Luwyk Dj Usup, yang dilakukan kuasa hukumnya Law Firm Camaro.
Bahwa diduga aset-aset milik Yayasan Isei STIE di jalan Yos Sudarso Palangkaraya masih dikuasai oleh Ketua lama, PM.
“Ya benar (dilaporkan) atas dugaan penggelapan aset yayasan STIE Palangkaraya ini telah dilaporkan melalui kuasa hukum kami Law Firm Camaro, pada tanggal 1 April 2022 yang lalu,” ujar Ketua yayasan STIE Palangkaraya yang baru Luwyk Dj Usup melalui rilisnya, pada Minggu (13/13). /11/2022).
menjelaskan, gedung kampus, sertifikat, dan inventaris lain berupa toko/warung tidak mau dikembalikan oleh PM. Padahal ini milik Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangkaraya (YP-SEI PR) yang sah menurut hukum.
“Laporan terhadap saudara PM semua aset hak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya juga tidak diserahkan oleh terlapor setelah adanya amar putusan putusan kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 797 PK/Pdt/2020 tanggal 18 Nopember 2020,” kata Luwyk.
Lanjutnya, semua itu atas akta perubahan notaris di Palangkaraya Ellys Nathalina, SH, MH Nomor 04 pada tanggal 09 Februari 2022. Dan selanjutnya telah dilakukan kembali perubahan data pada Kemenkumham RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH. 01.06-0015893 tanggal 18 Februari 2022.
"Saudara PM, selaku ketua Yayasan STIE Palangkaraya yang lama dan bendahara saudari Jamilah melaporkan dalam semua unsur pidana. Sebagaimana yang dilaporkan pelapor, yakni pasal 372 KUHP terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan oleh orang dalam pengurusannya," jelasnya.
Pelaporan, katanya, terhadap barang yang disebabkan oleh ada hubungan pencairan, atau upah pembuktiannya, modus PM tidak pernah membuat laporan keuangan yang jelas.
"Bahkan pada saat ditanyakan oleh Dewan Pembina Yayasan, PM tidak dapat membuktikan kegunaan penarikan uang tersebut. Dan juga untuk hasil sewa toko/warung tidak disetorkan ke rekening Yayasan STIE Palangkaraya," ungkap Luwyk.
"Pengaduan ini telah dilaporkan kepihak berwajib pada tanggal 1 April 2022, namun proses ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari seluruh pengurus YP-SEI PR. Dan sampai ini belum ada titik terang dari pihak Polresta Palangkaraya," tandasnya.
Sementara PM yang dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (adm/ok)