seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

103 Bungkus Sabu Dimusnahkan Polres Kotim

by Redaksi - Tanggal 19-09-2024,   jam 03:38:12
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain memimpin press release pemusnahan barang bukti narkoba. (FOTO:ABU) Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain memimpin press release pemusnahan barang bukti narkoba. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu senilai Rp 191.970.000 dari 7 laporan polisi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis (19/9/2024).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polres Kotim selama Agustus dan September 2024 dengan berat 127,98 gram, sebanyak 103 bungkus plastik.

"Dari semua tersangka ini ada 3 orang yang residivis. Untuk tersangka didominasi kecamatan dalam kota Sampit, sedangkan tersangka di luar yaitu dari Kecamatan Antang Kalang. Semuanya tersangka merupakan pekerja sewasta dan semuanya pengedar," kata Resky Maulana.

Dirinya mengapresiasi kinerja Satreskrim Narkoba dan jajarannya atas hasil ungkap kasus ini, namun ini menunjukan bahwa peredaran narkoba masih tinggi di wilayah Kotim.

Olehnya itu Resky mengimbau kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk persamaan persepsi menjadikan Kotim bebas narkoba (Kotim Bersinar).

"Perlu dukungan bersama dari masyarakat secara personal, toko aparat dan instasi yg lain," ucapnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk menghindari dan tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Serta masyarakat yang mengetahui transaksi ataupun pengguna bisa bantumelaporkan ke Polres Kotim agar bisa menghilangkan peredaran dari wilayah ini. (f1/sb)