seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sembunyi di Penginapan, Pengedar Sabu Ribuan Gram Diciduk di Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 14-11-2022,   jam 11:56:07
TAK BERKUTIK : Terduga pelaku pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : ISTIMEWA TAK BERKUTIK : Terduga pelaku pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : ISTIMEWA

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku pengedar sabu-sabu sebanyak 40 paket dengan berat 1,14 kilogram pada Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB.

Pelaku DP (30) warga Jalan Jati Raya III, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini ditangkap di sebuah Guest House Jalan Temanggung Kanyapi I.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Asep, pelaku ditangkap telah mereka menerima informasi adanya seorang pria menyimpan sabu dengan jumlah besar disebuah penginapan.

"Dari informasi masyarakat tersebut pelaku berhasil kami amankan, saat dilakukan penggeledahan lokasi kami mengamankan barang bukti 40 paket dengan berat kotor 1.142,57. Dan barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, satu kotak kardus kecil dan plastik tes," ucap Asep, Senin (14/11/2022).

Dan barang bukti lainnya, berupa satu buah toples plastik bening, satu pack plastik klip dan ponsel.

"Pelaku sudah kami amankan dan dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk asal barang bukti dan rencana diedarkan masih kami kembangkan," tukasnya. (ok)