Press release pengungkapan pencurian di PPM Sampit yang dipimpin Wapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sejumlah kios di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit berhasil ditangkap Polres Kotim.
“Penangkapan ini berkat bantuan masyarakat, karena CCTV yang beredar di media sosial sehingga kami bisa bertindak cepat meringkus pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, Sabtu (21/9/2024)
Wibowo menjelaskan, pelaku merupakan seorang pria berinisial AR berusia 34 tahun, warga asli Kotim. Dimana sebelumnya sesuai CCTV pada Selasa (17/9/2024) melakukan aksi pembobolan yang menimpa sejumlah kios di PPM Sampit.
Video CCTV yang kemudian viral di media sosial itu menunjukkan dengan jelas wajah pelaku dan aksinya yang dilakukan dengan cara merusak kunci rolling door kios, kemudian masuk dan menjarah dua unit handphone. Dari gerak-geriknya nampak pelaku telah cukup berpengalaman dalam aksinya.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (19/9/2024).
“Setelah video CCTV yang menunjukkan wajahnya viral, pelaku mencoba melarikan diri ke luar daerah, namun berhasil kami tangkap dipelariannya,” terang wakapolres.
Saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas, sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah dengan cara melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, berupa salah satu handphone yang dicuri, gunting yang digunakan untuk merusak rolling door, hoodie, celana dan tas selempang yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah sering melakukan tindak kejahatan yang rata-rata adalah pencurian. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Namun terkait lokasi dan objek apa saja yang dicuri belum bisa disampaikan, sebab pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Kami juga masih mendalami sejumlah kasus pencurian yang pernah terjadi di PPM Sampit. Dalam hal ini kami meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami ketika mendapati adanya tindak pidana, sehingga kepolisian mempunyai dasar dalam menindak lanjutinya,” tutup Wibowo. (f1/sb)