Polres Korim saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus begal yang terjadi di Wengga Metropolitan. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT – Pelarian tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap pedagang sayur di Kota Sampit berakhir. Tidak disangka pelaku adalah tetangga korban sendiri.
“Tersangka memang berniat untuk melakukan tindak pidana curas karena sudah berencana sebelumnya dan sudah mengenali korban,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Tri Wibowo, Jumat (20/9/2024)
Hal ini ia sampaikan dalam press rilis kepada awak media terkait kasus pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baamang pada Rabu 11 September 2024 lalu.
Kasus ini melibatkan korban seorang perempuan berinisial SR berusia 48 dan tersangka seorang pria berinisial SN berusia 44 tahun.
Kronologi kejadian, korban yang merupakan pedagang sayur berangkat dari rumahnya pukul 02:50 WIB menuju Pusat Ikan Mentaya (PIM) menggunakan kendaraan roda dua untuk membeli ikan yang akan ia jual kembali ke pelanggan.
Namun, di pertengahan jalan perumahan Wengga Metropolitan (WMP) yang cukup sepi kepala korban dipukul menggunakan sebatang kayu dari belakang oleh tersangka, hingga korban jatuh dari motor dan tersungkur, menyebabkan korban mengalami luka dibagian punggung dan atas pelipis.
Sementara itu, tersangka langsung menggeledah badan korban namun tidak menemukan barang berharga. Kemudian, tersangka beralih ke tas korban yang diletakan di bronjong atau keranjang belakang sepeda motor.
Dari tas berwarna coklat itu, tersangka menemukan uang tunai kurang lebih Rp 700 ribu, satu handphone dan buku catatan milik korban yang semua diambil oleh tersangka yang kemudian meninggalkan korban dalam kondisi syok dan terluka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 2 juta.
“Setelah tersangka berhasil ditangkap kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu handphone, topi yang dikenakan saat melakukan aksi, buku catatan milik korban dan sebatang kayu yang dengan panjang 48 sentimeter,” jelasnya
Lanjutnya, modus tersangka memang berniat melakukan curas yang sebelumnya telah direncanakan. Sebagai tetangga, tersangka juga telah mengenali dan mengetahui aktivitas harian korban.
Lalu, tersangka yang sudah mempelajari waktu dan tempat yang aman membawa sebatang kayu untuk melakukan aksinya. Kepada kepolisian, tersangka mengaku kayu yang ia gunakan didapat tak jauh dari lokasi kejahatan.
“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curas, uang yang digunakan untuk keperluan pribadi namun kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,”ucapnya
Pasca kejadian itu, korban dibantu keluarganya segera melapor ke Polsek Baamang yang kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (f1/sb)