seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

KPU Tetapkan Dua Paslon Wali Kota Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 22-09-2024,   jam 08:58:01
Penyerahan salinan putusan penetapan Paslon yang digelar oleh KPU Kota Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) wali kota yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Penetapan ini diumumkan pada Minggu (22/9/2024) siang. Dengan penetapan itu, artinya menjadikan pertarungan Pilkada di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung secara head to head.

Untuk dua pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Palangka Raya yaitu Rojikinnor - Vina Panduwinata yang diusung oleh empat partai, yakni Partai PDI Perjuangan, PAN, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Setelah itu, Fairid Naparin - Achmad Zaini yang diusung oleh 14 partai politik, yaitu Golkar, PSI, Perindo, Nasdem, Demokrat, PKB, Hanura, Gerindra, PKS, PBB, Partai Ummat, Partai Buruh, dan PPP dan Partai Gelora.

Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro melalui Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknik Penyelenggara, Anang Juhaidi mengatakan, bahwa semua proses seleksi dan verifikasi berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menetapkan kedua pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2024. Semua tahapan sudah sesuai dengan regulasi dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota ini, kemudian akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada besok 23 September 2024. Pada saat pengundian nomor urut, KPU mengharuskan kedua pasangan calon untuk hadir dan melakukan pengundian nomor.

“Berdasarkan proses verifikasi berkas baik persyaratan pencalonan, syarat calon, kesehatan, dan syarat lainnya, dua paslon yang mendaftar ini telah memenuhi syarat untuk maju kontestasi Pilkada 2024,” tutupnya. (rk/sb)