seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Rugikan Negara Rp 780 Juta, Kades dan Sekretaris Desa Petarikan Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 26-09-2024,   jam 05:03:51
Dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang digering oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukamara. (FOTO:ISTIMEWA) Dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang digering oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukamara. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SUKAMARA – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa dan Sekretaris Kepala Desa Petarikan periode tahun 2017 -2023 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara.

Kirman Hidayat selaku Kepala Desa dan Heri Gunawan selaku Sekretaris Desa Petarikan periode tahun 2017 – 2023 diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes desa tahun 2023 dengan total kerugian Rp 780.396.767 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irawan mengatakan, berdasarkan fakta kejadian sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor : 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024.

Dimana terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 53.200.000.

Dan kelebihan pembayaran atas Belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp 122.000.000.

Kemudin kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 Paket Pekerjaan fisik dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 174.406.882.

Kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 21.466.101. Juga kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 4 Paket Pekerjaan Fisik yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp 127.755.554.

Terakhir bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp 280.968.230.

“Sehingga perbuatan dua tersangka negera mengalami kerugian Rp 780.396.767,80. Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 September 2024 - 14 Oktober 2024,” ucap Kajari Sukamara. (sb)