Terduga pelaku persetubuhan kepada keponakan sendiri yang diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KURUN - Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang paman berinisial R (18) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Sepang. Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya yang berusia 3 tahun di rumah.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang.
Aksi bejat pelaku baru diketahui sesaat setelah kejadian. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya melalui saluran telpon.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bak bagaikan petir menyabar siang hari. Karena tidak menyangka anaknya masih 9 tahun menjadi aksi bejad sang paman.
Dengan begitu orang tua korban pun tidak menunggu lama langsung melaporkan kejadian kepada Polsek Sepang. Setelah menerima laporan dan penyelidikan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku berhasil diamankan disebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar 8 km dari Polsek Sepang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo mengatakan, bahwa pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Pengakuan sementara karena tidak bisa menahan nafsu,” terangnya.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun," pesan Iptu Debby.
Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Penting untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual. "Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," harap Iptu Debby. (sb)