seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 208 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 15-11-2022,   jam 12:13:09
DIAMANKAN : Tersangka terduga pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Katingan. FOTO : ISTIMEWA DIAMANKAN : Tersangka terduga pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Katingan. FOTO : ISTIMEWA

SB, KASONGAN - Seorang pria di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggala Garing, Kabupaten Katingan diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat pada Kamis (10/11/2022).

Dari tangan pria berinisial AK (33) tersebut, polisi berhasil menyita 208 paket sabu-sabu dengan berat 93,99 gram.

Kapolres Katingan, AKBP P Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengatakan, pengungkapan tersebut adalah hasil laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

"Dilokasi kami mencurigai ada seseorang sesuai laporan, kami langsung gerebek dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (33)," ungkap Kasat Narkoba, Selasa (15/11/2022).

Dari tangan tersangka, lanjutnya, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 208 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan.

"Dalam kasus ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya. Sedangkan AK dan barang bukti sudah diamankan di Polres Katingan," tegas AKP Suherman.

Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (ok)