seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Lelang Eksekusi Barang Rampasan

by Redaksi - Tanggal 29-09-2024,   jam 10:00:52
Barang rampasan beberapa unit mobil yang dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, pada Kamis (26/9/2024). FOTO: PENKUM KEJAKSAAN AGUNG Barang rampasan beberapa unit mobil yang dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, pada Kamis (26/9/2024). FOTO: PENKUM KEJAKSAAN AGUNG

SB, JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo, pada Kamis 26 September 2024.

Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama Terpidana Anang Diantoko.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar., SH., M.Hum., menerangkan adapun objek lelang tersebut, yaitu 5 (lima) unit mobil dan 2 (dua) unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000 (delapan miliar empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), dari total nilai limit Rp6.498.800.000 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

"Dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)," jelasnya.

Lanjutnya usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara. "Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tandasnya. (dm)