seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sentra Gakkumdu Lamandau Rapat Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

by Redaksi - Tanggal 30-09-2024,   jam 11:58:50
Suasana rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamandau. FOTO: ISTIMEWA Suasana rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamandau. FOTO: ISTIMEWA

SB, NANGA BULIK - Terkait kejadian yang video viral saat Deklarasi Kampanye Damai di halaman Kantor KPU Lamandau beberapa waktu lalu, ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Lamandau dengan menggelar rapat.

Rapat tersebut membahas laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang ada di Kabupaten Lamandau beberapa minggu yang lalu.

Kegiatan rapat ini dilakukan untuk melakukan penyamaan persepsi bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Lamandau, pada Jumat (27/9/2024).

Rapat ini dihadiri oleh Kasat Reskrim yang didampingi oleh penyidik dari Polres Lamandau, serta Kasipidum bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan pertama terkait laporan dugaan tindak pidana laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. 

Yustedi Ketua Bawaslu Mengatakan Pembahasan tersebut mencakup kajian bersama mengenai keterpenuhan syarat formil dan materiil, serta untuk menentukan keputusan mengenai langkah tindak lanjut terhadap laporan yang telah diterima oleh Bawaslu Lamandau.

"Dasar hukum yang digunakan dalam kajian awal dugaan pelanggaran pemilu ini adalah Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," katanya.

Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan, penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan secara bersama-sama dalam Sentra Gakkumdu. "Penanganan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari sudut pandang hukum, terkait dugaan pelanggaran pemilu dan untuk menjamin tegaknya asas keadilan dalam pemilihan serentak 2024," tandasnya (by/sb)