TAK BERKUTIK : Terduga pelaku persetujuan anak bawah umur diringkus jajaran Polres Kapuas. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS - Diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur, seorang remaja di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas diciduk aparat kepolisian setempat.
Pelaku AH (15) diduga merenggut keperawanan sang kekasih setelah melakukan bujuk rayuan maut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian persetubuhan tersebut berawal pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Taman Km 8, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Jumat 21 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku mengantarkan korban pulang kerumah. Hilang beberapa waktu, Kamis 10 November 2022 korban terlihat murung dan pelapor S menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
"Korban menceritakan bahwa dirinya disetubuhi oleh terlapor sewaktu diajak jalan-jalan ke Taman Anjir. Sampai di taman, korban disetubuhi pelaku di Gazebo/Pondok taman," ucap Kasat, Selasa (15/11/2022).
Tanpa mengulur waktu, perbuatan pelaku pun langsung dilaporkan ke Polres Kapuas. Sehingga pada Senin 14 November 2022 pukul 12.30 WIB anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penangkapan terhadap saudara AH di Handel Bamban Besar, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa jaket hitam, celana jens panjang, BH, celana dalam perempuan dan jilbab," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, AH dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. (ok)