DIAMANKAN : Tampak truk tronton berhasil diamankan Tim Operasi SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan. FOTO: ISTIMEWA
SB, PALANGKA RAYA - Dua truk tronton muatan kayu olahan melintas perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya diamankan Tim Operasi SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan.
Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Irmansyah mengatakan, kenapa diamankan? Karena truk tronton bermuatan kayu olahan yang rencananya mau dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut diduga ilegal.
"Dua truk tronton bersama tiga orang berinisial BS (38), AN (44) dan Yono (46) kami amankan pada 11 November 2022. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir menunjukan dokumen SKSHH, ternyata dokumen yang ditunjukkan adalah palsu," terang Irmansyah, Rabu (16/11/2022).
Irmansyah menjelaskan, dari pengakuan sopir kayu olahatan rencananya mau dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan dibawa ke Jawa Tengah.
"Kayu yang dibawa adalah meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ disertai dokumen SKSHH yang tidak sah (palsu). Selain kayu dan tiga orang, kami juga mengamanka 2 lembar SKSHH palsu, 2 buah kunci kontak, STNK dan 1 buah handphone," terangnya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ketiga tersangka AN (44), BS (38) dan Yono (46) dengan pasal yaitu : Orang perseorangan yang dengan sengaja: mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 l tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000. (ok)