Penyidik sedang memeriksa MS yang diamankan karena diduga mencuri sepeda motor. FOTO : ISTIMEWA
SB, TAMIYANG LAYANG - Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim) membekuk pria inisial MS (29) warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor yang diparkirkan disebelah rumah di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H., menerangkan kejadian Kamis (10/11/2022) lalu, ketika korban bernama Alosius (19) berada di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Bartim, dan memarkirkan motor miliknya disebelah rumah, serta diketahui Pukul 06.00 wib.
"Saat korban hendak menggunakan motornya, korban kaget karena sepeda motor warna hitam jenis honda tiger GL 200 DA 3408 BL yang sudah dimodifikasi trail ini lenyap," ucap Kapolsek.
Pasca kejadian itu yang bersangkutan dibantu teman-temannya berupaya melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Akhirnya, korban membuat laporan polisi pada Senin 15 Nopember 2022.
"Merespon kasus tersebut, tim gabungan Polsek Dusun Tengah bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Rabu (16/11/2022) petugas berhasil meringkus pelaku di Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Bartim," jelas Ipda Supriyadi.
Akibatnya pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua, dan menyebut terpaksa melakukan hal tersebut, karena terdesak kebutuhan hidup.
"Ngakunya faktor ekonomi, kemudian melakukan hal itu," ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, modus operandi pelaku yakni dengan menuntun sepeda dan merusak bagian kabelnya, sehingga motor dapat dinyalakan dan kemudian dititipkan ke rumah temannya. Sebenarnya teman pelaku sempat curiga, dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut. Namun pelaku, menyampaikan jika sepeda motor tersebut milik orang tuanya yang rencananya akan dijual karena kepepet kebutuhan.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dusun Tengah, dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya. (adm/ok)