seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Oknum Pengurus DAD Dilaporkan ke Polda Kalteng

by Redaksi - Tanggal 17-11-2022,   jam 02:26:20
DILAPORKAN : Sejumlah masyarakat Dayak tergabung dalam Pengurus DAD Kalteng laporkan oknum pengurus ke Polda Kalteng. FOTO : SEPUTAR BORNEO DILAPORKAN : Sejumlah masyarakat Dayak tergabung dalam Pengurus DAD Kalteng laporkan oknum pengurus ke Polda Kalteng. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA - Perwakilan masyarakat Dayak yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan dua oknum pengurus DAD ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda setempat atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Kamis (17/11/2022) pagi.

Oknum yang dilaporkan adalah AE dan LA, karena membawa nama organisasi untuk bekerja sama dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tetapi dana bantuan dari perusahaan tersebut tidak masuk Ka atau ke rekening DAD Kalteng, tetapi masuk rekening pribadi oknum pengurus berinisial LA. 

Kepada wartawan Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper, yang keduanya juga pengurus DAD Kalteng mengatakan, laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng tidak membawa nama organisasi DAD, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan pengurus DAD Kalteng.

Ririen menambahkan, kenapa mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng, karena permasalahan sudah sangat sering perbincangkan di beberapa grup whatsapp dan menjadi bola liar serta tidak ada penjelasan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Dengan berat hati kami melaporkan kasus dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan , ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja. Dan kami menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng," tegas Ririen Binti. 

Sementara Ingkit Djaper menambahkan, dana Rp 2,8 miliar yang masuk rekening pribadi LA, bukan dana yang kecil dan apabila itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD Kalteng, saya yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.

“Saya meminta polisi menindak lanjuti laporan kami, sehingga menjadi terang benderang dan siapa yang terlibat dalam kasus ini polisi harus bertindak tegas, sehingga nama Dayak jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri," tegas Ingkit.   

Ingkit menambahkan, saat membuat laporan polisi pihaknya menyerahkan bukti perjanjian kerja sama antara PT BMB yang ditandatangani oleh C dan dari DAD Kalteng ditanda tangani oleh AE. Dan sebagai saksi, dua pengurus DAD yakni LA dan TL.

Selain itu, juga diserahkan surat kuasa dari AE untuk LA agar menerima dana dari PT BMB di rekening pribadi LA, sebesar Rp 50 juta per bulan, serta bukti pengiriman dana ke rekening LA sebanyak 56 kali atau selama 56 bulan.

"Sangat mudah bagi polisi untuk mengusut aliran dana Rp 2,8 miliar, karena polisi tinggal meminta Bank Mandiri mengeluarkan rekening koran atas nama LA antara kurun waktu, tahun 2017 hingga bulan Mei tahun 2022," tutup Ingkit.

Pelaporan yang dilayangkan ke Polda Kalteng tersebut didukung sejumlah Ormas salah satunya adalah PBB Banama.

"Kita sangat menyesali atas sikap oknum tersebut. Apabila dana tersebut benar digunakan untuk masyarakat Dayak sangat membantu, kita meminta pihak kepolisian mengusut tuntas agar memberikan efek jera terhadap orang yang menjual nama-nama Dayak," tegasnya. (ok)