seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Masyarakat Usulkan Debat Terpisah Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Tanggapan KPU Kalteng

by Redaksi - Tanggal 16-10-2024,   jam 02:06:32
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi ketika diwawancara tentang usulan masyarakat agar debat selanjutkan dilakukan terpisah antara calon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (16/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Ketua KPU Kalteng, Sastriadi ketika diwawancara tentang usulan masyarakat agar debat selanjutkan dilakukan terpisah antara calon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (16/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Usai diselenggarakannya debat calon gubernur dan wakil gubernur, muncul banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan debat terpisah antara calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Masyarakat menilai debat terpisah akan memberikan kesempatan lebih besar bagi setiap kandidat untuk menyampaikan gagasan dan visi misi secara lebih mendalam, juga untukmengetahui kualitas dari masing-masing calon.

Menanggapi usulan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi menyatakan, bahwa pelaksanaan debat sudah diatur secara jelas dalam peraturan KPU dan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia (KPRI).

“Jadi kami melaksanakan proses debat dengan mengacu pada ketentuan tersebut. Dalam peraturan itu, sudah disebutkan bahwa debat dilakukan antar pasangan calon,” ujar Sastriadi, Rabu (16/10/24).

Meskipun banyak masyarakat yang mendukung adanya debat terpisah, Sastriadi menegaskan, bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri terkait format debat. KPU daerah tetap harus mengikuti aturan dan Juknis yang berlaku secara nasional.

“Kami tidak bisa langsung mengubah format debat. Segala keputusan harus sesuai dengan Juknis yang diatur oleh KPU pusat,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga memastikan bahwa debat selanjutnya akan tetap dilaksanakan sesuai dengan format awal, yakni antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (sb)