seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gelapkan Sepeda Motor, Wawan Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 19-11-2022,   jam 08:44:41
Tersangka Wawan dan barang bukti sepeda motor diamankan. FOTO : POLSEK KAPUAS HILIR Tersangka Wawan dan barang bukti sepeda motor diamankan. FOTO : POLSEK KAPUAS HILIR

SB, KUALA KAPUAS - Diduga melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio KH 5057 U, Cornelius Riuh alias Wawan alias Rio (48) diamankan Tim Resmob Polres Kapuas bersama Tim Resmob Polsek Banjarmasin Utara, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Hilir AKP Sugiono membenarkan perihal telah diamankan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Mio KH 5057 U tersebut, yakni Cornelius Riuh alias Wawan alias Rio.

AKP Sugiono mengatakan penangkapan terduga pelaku penggelapan sepeda motor tersebut berawal pada saat pelaku datang ke rumah korban Basran (62) di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau RT 006 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Senin (7/11/2022) pukul 17.00 Wib. Dimana, kata Sugiono, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli minyak angin di depan Gang.

"Korban memberikan kunci motor. Kemudian pelaku mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah. Namun, hingga korban mau berangkat bekerja jam 08.00 Wib, pelaku belum juga datang," jelas AKP Sugiono.

Lanjutnya, korban pun sempat mencari ke tempat kakak ipar di Salon Angel. Tetapi, kata Sugiono, pelaku tidak ada sehingga korban memutuskan untuk kembali ke rumah sambil menunggu kalau-kalau datang untuk mengembalikan motornya.

"Tetapi pelaku tidak kunjung datang. Karena merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir guna di proses secara hukum," lanjutnya 

"Pelaku bersama barang bukti kita amankan di eks Terminal Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Sabtu 19 November 2022 dan di bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (dm)