Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Jalankan Rencana Strategis Program JKN KIS

Redaksi 11-01-2024, 10:16 WIB 1 menit baca
Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (PKU) Kota Palangka Raya, Semester II Tahun 2024, di ruang rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (PKU) Kota Palangka Raya, Semester II Tahun 2024, di ruang rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menggelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (PKU) Kota Palangka Raya, Semester II Tahun 2024.

Rapat berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya.

"Iya beberapa waktu lalu Pemko Palangka Raya bersama pengarah PKU, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya, K Hindro Kusumo melaksanakan Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama," kata Hera, Jumat (11/10/2024).

Ditakakan Pj Wali Kota, rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kerjasama yang saling menunjang, antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Palangka Raya.

Menurutnya, perlunya pemahaman yang sama terhadap semua kebijakan yang terkait dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Terutama diperlukan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan, serta rencana strategis pelaksanaan program JKN KIS," jelasnya.

Hera menambahkan, bahwa implementasi JKN-KIS tidak dapat dihindarkan dari berbagai hambatan dan permasalahan yang perlu menjadi perhatian bukan saja dari Pemerintah Kota Palangka Raya, melainkan juga dari seluruh stakeholders.

"Diperlukan partisipasi semua pihak dalam menyukseskan kerjasama ini. Terutama memberikan sumbang saran serta solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program JKN KIS ini," pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard