seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Palingkau Lama Pemilik Ribuan Obat Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 21-11-2022,   jam 07:43:53
Saifullah dan ribuan barang bukti obat diamankan. FOTO : POLISI Saifullah dan ribuan barang bukti obat diamankan. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan ribuan obat tanpa merk narkotika jenis Karisoprodol 970 butir dan 5000 obat tanpa merk berlogo SL di rumah Saifullah (30) di Kelurahan Palingkau Lama RT 004 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Rabu (16/11/2022) pukul 11.30 wib.

"Benar, kita telah mengamankan seorang pria bernama Saifulah di rumahnya Kelurahan Palingkau Lama. Karena diduga melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 obat tanpa merk jenis karisoprodol dan SL," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Senin (21/11/2022).

"Pada saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas berhasil mengamankan golongan 1 obat tanpa merk jenis karisoprodol sebanyak 970 butir dan 5000 SL," ungkap Iptu Subandi

Kasatnarkoba menjelaskan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 obat tanpa merk jenis karisoprodol dan SL berawal Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 11.30 Wib. 

Dimana kata Subandi, terlapor tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 970 obat tanpa merk narkotika jenis Karisoprodol dan 5.000 obat tanpa merk berlogo SL saat dilakukan pengeledahan di rumahnya di Kelurahan Palingkau Lama RT 04 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Rabu (16/11/2022).

"Terlapor bersama barang bukti (BB) dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," jelas Ipu Subandi.

"Telapor akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ,tandasnya.(dm)