Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan tersangka J dan IB diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/11/2022). FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
SB, PANGKALAN BUN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap tersangka J (47) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tersangka IB (35) merupakan anggota DPRD Kabupaten Kobar, Rabu (23/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun, SH., MH., mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Kabupaten Kobar.
"Dimana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00," ungkap Makrun.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penahanan kepada Tersangka J dan Tersangka IB selama 20 hari.
Kajari menambahkan dalam waktu akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan. Akibat perbuatan Tersangka J dan Tersangka IR tersebut masing-masing telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. (adm)