PENCURIAN : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan melaksanakan press release kasus pencurian, Kamis (24/11/2022) di Mapolres setempat. FOTO : HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA
SB, PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi milik salah satu Provider Seluler, Kamis (24/11/2022) siang.
Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan dengan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukriant mengatakan, pada pencurian tersebut meringkus dua orang pria berinisial AS alias Gondrong (39) dan KD alias Wawan (36) dilokasi berbeda pada Rabu (23/11/2022).
Disampaikan Kasat, penangkapan mereka setelah menerima laporan korban dan diteruskan melakukan penyelidikan, sehingga mengarah kepada dua orang tersangka tersebut.
“Pelaku KD kami tangkap di kawasan Jalan Antang dan kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil ditemukan keberadaan pelaku AS di kawasan Jalan G Obos Palangka Raya,” ucap Ronny, Kamis (24/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian BBM jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi salah satu Provider Seluler di kawasan Jalan Bangau Kota Palangka Raya.
“Aksi pencurian yang dilakukan yakni sebanyak 2 kali, untuk yang pertama dilakukan oleh AF seorang diri pada tanggal 20 September tahun 2022, dengan mengambil sekitar 100 liter Solar menggunakan 3 buah jerigen 35 liter dan membawanya di dalam mobil yang dikendarai pelaku,” terang Kompol Ronny.
“Sedangkan yang kedua dilakukan AF bersama KD pada tanggal 20 Oktober Tahun 2022 dengan cara yang sama dan berhasil mencuri sekitar 100 liter Solar dari Tower Jaringan Komunikasi tersebut, dengan total keseluruhan yakni sekitar 200 liter,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, solar hasil curian itu pun diketahui dijual oleh kedua pelaku pada sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kota Palangka Raya dengan motif yakni untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
“Sedangkan untuk motif lainnya, pelaku KD nekad melakukan aksi pencurian karena sakit hati akibat dipecat dari perusahaan provider seluler yang memiliki tower tersebut pada bulan September tahun 2022 lalu,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh petugas dari hasil pengungkapan kasus tersebut, yakni satu unit mobil, satu buah kunci inggris dan tiga buah jerigen bermuatan 35 liter, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian itu.
“Kedua pelaku beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui apakan ada tindak pidana lainnya yang mereka dilakukan,” tegas Ronny.
Akibat perbuatannya, AF dan KD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (ok)