Tersangka Sukirno
SB, KUALA KAPUAS – Diduga membawa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,08 gram. Sukirno alias Kirno (32) warga jalan Nyaring RT 004 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas di Billiard Yudi Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Selasa (22/11/2022) pukul 12.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan perihal telah diamankannya Sukisno alias Kisno (32), warga jalan Nyaring RT 004 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas tersebut.
Pria tersebut diamankan karena pada saat digeledah di Billiard Yudi Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas pada Selasa (22/11) pukul 12.30 Wib membawa 14 paket narkotika golongan 1 yang diduga sabu dengan berat 3,08 gram.
"Saat kita amankan, pelaku membawa 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,08 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Sabtu (26/11/2022).
"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (dm)