Razia LPG Bersubsidi di Palangka Raya: Rumah Makan Didapati Gunakan Tabung 3 Kg
SB, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Satpol PP Kota Palangka Raya, dan Pertamina melakukan inspeksi mendadak di sejumlah rumah makan, restoran dan hotel pada Jumat (8/11/2024).
Razia ini bertujuan memastikan penggunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran.
Hasilnya, beberapa rumah makan kedapatan masih menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi, yang melanggar aturan karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tim gabungan langsung melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.
"Satu rumah makan bahkan ditemukan menggunakan 32 tabung LPG 3 kg bersubsidi dan bersedia menukarkannya dengan 16 tabung gas 5,5 kg non-subsidi yang disediakan Pertamina," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto.
Mantan Camat Pahandut Ini menegaskan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tujuannya agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Tim gabungan juga mengimbau seluruh pemilik rumah makan, restoran, dan hotel di Palangka Raya untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi.
"Tindakan tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya. (sb)